Konten Kursus
Rukun Islam
0/1
Hukum Islam
  1. Fardhu terbagi 2 yaitu:
    • Fardu ‘Ain adalah sesuatu yang wajib dikerjakan oleh tiap orang Islam yang baligh dan berakal. Contohnya sholat lima waktu, puasa bulan Ramadhan
    • Fardhu Kifayah adalah sesuatu ang wajib dikerjakan oleh sekalian orang yang baligh dan berakal, dan apabila ada salah seorang atau sekumpulan mengerjakan maka yang lainnya tidak berdosa contohnya: membalas salam, sholat jenazah, dan lain-lain.
  2. Sunnah
    Sunah berarti jika dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan tidak berdosa contohnya sembahyang tarawih
  3. Haram
    Haram berarti apabila dikerjakan mendapat dosa dan ditinggalkan mendapat pahala, contohnya mencuri.
  4. Makruh
    Makruh berarti apabila dikerjakan tidak berdosa dan ditinggalkan mendapat pahala, contohnya tidur sesudah sembahyang ashar dan berbicara didalam toilet. 
  5. Harus atau Mubah
    Mubah berarti apabila dikerjakan tidak berpahala dan ditinggalkan tidak berdosa. Contohnya makan, minum, tidur dan lainnya. Catatan: Perbuatan mubah jika diniatkan untuk beribadah maka mendapat pahala.