Hal-hal yang membatalkan wudhu ada 5 (lima) yaitu:
- Keluar sesuatu dari qubul (buang air kecil) dan dubur (buang air besar) kecuali air mani.
- Tidur yang tidak tetap tempat duduknya
- Hilang ingatan, sebab gila, mabuk dan pingsan
- Tersentuh kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang boleh menikah.
- Tersentuh kemaluan dengan telapak tangan atau perut jari
Tambahan: jika tersentuh kulit laki-laki dengan rambut, kuku, atau gigi perempuan yang boleh menikah, wudhu tidak batal, demikian juga sebaliknya.