Najis yang ringan adalah kencing anak laki-laki yang belum cukup umur nya 2 (dua) tahun dalam perhitungan tahun hijriah, dan belum makan atau minum dengan berkenyang selain dari susu ibunya.
Cara mensucikannya:
- Hilangkan benda najis
- Percikkan air kepada tempat yang kena najis sampai basah
Catatan:
- Apabila anak itu perempuan, meskipun kurang umurnya 2 (dua) tahun
- Umur nya 2 tahun atau lebih
- Pernah makan atau minum berkenyang selain susu ibu meskipun sekali
maka hukumnya termasuk najis pertengahan.